Etika Keperawatan
Nama dosen

HUKUM DIBIDANG KESEHATAN/KEPERAWATAN
                                               

Nama             : Sitti Nur Jama. M. La Deli
Nim               : 1420 1013 019

PROGRAM STUDI KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
BAUBAU
2014


Kata Pengantar

Bissmillahir Rahmair Rahiim
Puji syukur Kehadirat Allah SWT., penulis dalam keadaan sehat dan pemikiran yang terang, sehingga dalam tempo yang telah ditentukan, makalah “Hukum Dibidang Kesehatan/Keperawatan“, dan semoga akan mendapatkan Rahmat dan Karunia-Nya.

Shalawat dan Salam, penulis sampaikan, ucapkan, dan haturkan kepada junjungan terbesar, Al-Mustafa, Rasulullah Muhammad Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, para pendahulunya, para keluarga, para sahabatnya, serta para pengikut yang senantiasa mempelajari ajarannya dengan setia dan taat kepada hukum-hukum Tuhan.

Penulis menyadari sepenuhnya, bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan atas kekhilafan yang telah penulis perbuat. Maka dengan segenap kerendahan hati, penulis mengharapkan banyak bantuan berupa kritik dan saran agar demi kelancaran diskusi dan penemuan masalah berikut untuk kemudian menjadi bahan acuan dalam pembuatan makalah berikutnya.

Demikianlah apa yang dapat penulis sampaikan, semoga kita bersama dapat memetik ilmu dan hikmahnya masing-masing, sehingga dapat berguna bagi kehidupan Dunia dan Akhirat. Amin.

Tangan Terkepal Maju Ke Muka
Wallahul Muwaffieq Illaa Aquamit Tharieq


P e n u l i s

DAFTAR ISI

Kata Pengantar..................................................................................................................     i
DAFTAR ISI.......................................................................................................................    ii

BAB I    PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...............................................................................................    1
B.    Tujuan............................................................................................................    2
C.    Manfaat..........................................................................................................    2

BAB II   PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum.........................................................................................    3
B.    Tujuan Hukum...............................................................................................    4
C.    Manfaat Hukum.............................................................................................    5
D.    Ruang Lingkup Hukum..................................................................................    6
E.     Macam-macam Hukum Kesehatan di Indonesia...........................................    7
F.     Sifat-sifat Hukum..........................................................................................    7

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.................................................................................................... 10
B.    Saran............................................................................................................... 10

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 11
 


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam era reformasi saat ini, hukum memegang peran penting dalam berbagai segi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang, yang merupakan bagian integral dari kesejahteraan, diperlukan dukungan hukum bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan di bidang kesehatan. Perubahan konsep pemikiran penyelenggaraan pembangunan kesehatan tidak dapat dielakkan. Pada awalnya pembangunan kesehatan bertumpu pada upaya pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan, bergeser pada penyelenggaraan upaya kesehatan yang menyeluruh dengan penekanan pada upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan.

Paradigma ini dikenal dalam kalangan kesehatan sebagai paradigma sehat. Sebagai konsekuensi logis dari diterimanya paradigma sehat maka segala kegiatan apapun harus berorientasi pada wawasan kesehatan, tetap dilakukannya pemeliharaan dan peningkatan kualitas individu, keluarga dan masyarakat serta lingkungan dan secara terus menerus memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau serta mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.

Secara ringkas untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang maka harus secara terus menerus dilakukan perhatian yang sungguh-sungguh bagi penyelenggaraan pembangunan nasional yang berwawasan kesehatan, adanya jaminan atas pemeliharaan kesehatan, ditingkatkannya profesionalisme dan dilakukannya desentralisasi bidang kesehatan. Kegiatan-kegiatan tersebut memerlukan perangkat hukum kesehatan yang memadai. Perangkat hukum kesehatan yang memadai dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh baik bagi penyelenggara upaya kesehatan maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan.
B.    Tujuan
1.     Mengetahui definisi hukum.
2.     Mengetahui definisi kesehatan.
3.     Mengetahui definisi hukum kesehatan.
4.     Mengetahui tujuan hukum di bidang kesehatan/perawatan.
5.     Mengetahui manfaat hukum di bidang kesehatan/perawatan.
6.     Mengetahui ruang lingkup hukum.
7.     Mengetahui macam-macam hukum kesehatan di Indonesia.
8.     Mengetahui dan mengerti sifat-sifat hukum.

C.    Manfaat
Dapat mengetahui hubungan tingkat pengetahuan perawat tentang hukum di bidang kesehatan/perawatan.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum
Hukum adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat. (Van Kan). Hukum adalah himpunan petunjuk hidup perintah dan larangan yg mengatur tata tertib dalam masyarakat dimana pelanggaran tersebut akan menimbulkan tindakan oleh pemerintah. (E. Uetrecht). Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang unjuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Pelayanan medik merupakan upaya pelayanan kesehatan yang melembaga, berdasarkan fungsi sosial di bidang pelayanan kesehatan perorangan bagi individu dan keluarga. Sarana medik meliputi rumah sakit (umum/khusus), klinik spesialis, rumah/klinik bersalin, poliklinik atau balai pengobatan dan sarana lain yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.
Hukum kesehatan menurut Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI) adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsungdengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hukum Kesehatan diratikan sebagai hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan, meliputi: penerapan perangkat hukum perdata, pidana dan tata usaha Negara. (Van Der Mijn). Hukum kesehatan sebagai keseluruhan aktivitas yuridis dan peraturan hukum di bidang kesehatan serta studi ilmiahnya. (Leenen). Secara ringkas hukum kesehatan adalah:
a.      Kumpulan peraturan yang mengatur tetang hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan
b.     Seperangkat kaidah yang mengatur seluruh aspek yang berkaitan dengan upaya dan pemeliharaan di bidang kesehatan.
c.      Rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur pelayanan medik dan sarana medik.
B.    Tujuan Hukum
Berikut ini beberapa pendapat ahli hukum tentang tujuan hukum:
1.     Prof. Lj. Van Apeldorn: Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Demi mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Apeldorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan hukum, teori etis dan utilitis.
2.     Aristoteles: Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
3.     Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
4.     Geny (Teori Ethic): Menurut Geny dengan teori etisnya, bahwa tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini. Kesadaran etis yang berada pada tiap-tiap batin orang menjadi ukuran untuk menentukan warna keadilan dan kebenaran.
5.     Jeremy Bentham (Teori Utility): Menurut Bentham dengan teori utilitasnya, bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan.
6.     J.H.P. Bellefroid: Menggabungkan dua pandangan ekstrem tersebut. Menurut Bellefroid, isi hukum harus ditentukan menurut dua asas yaitu asas keadilan dan faedah.
7.     Prof. J Van Kan: Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingannya tidak dapat diganggu. Dengan tujuan ini, akan dicegah terjadinya perilaku main hakim sendiri terhadap orang lain, karena tindakan itu dicegah oleh hukum.

Tujuan hukum pada intinya adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan serta meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Dengan tercapainya ketertiban didalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terpenuhi dan terlindungi (Mertokusumo, 1986). Dengan demikian jelas terlihat bahwa tujuan hukum kesehatanpun tidak akan banyak menyimpang dari tujuan umum hukum. Hal ini dilihat dari bidang kesehatan sendiri yang mencakup aspek sosial dan kemasyarakatan dimana banyak kepentingan harus dapat diakomodir dengan baik.
Kembali dengan tujuan hukum yang pertama yaitu menciptakan tatanan atau ketentuan, sektor atau bidang kesehatan telah memiliki payung hukum yang cukup untuk bisa menjalankan proses kerja di bidang kesehatan jika semua ketentuan perundang-undangnya dilaksanakan dengan baik dan menjalin saling pengertian diantara pelaku profesi didalam setiap bagian yang mendukung terlaksananya upaya kesehatan. Sumber-sumber hukum yang adapun telah secara rinci mengatur hal-hal apa yang menjadi kewajiban setiap pelaku profesi dan apa yang menjadi hak-haknya. Oleh karena itu harapan yang terbesar adalah terciptanya ketertiban dan keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing profesi.

C.    Manfaat Hukum
Manfaat hukum kesehatan diarahkan untuk terwujudnya sistem hukum kesehatan yang mencakup pengembangan substansi hukum, pengembangan kultur dan budaya hukum serta pengembangaan peraturan hukum kesehatan yang dipakai sebagai acuan bagi penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Dengan demikian perkembangan hukum kesehatan dalam era globalisasi sangat dibutuhkan dan dapat membantu upaya pelayanan kesehatan di Indonesia.

D.    Ruang Lingkup Hukum
Ruang lingkup hukum kesehatan meliputi semua aspek yang berkaitan dengan kesehatan (yaitu kesehatan badaniah, rohaniah dan sosial secara keseluruhan) Ruang lingkup hukum kedokteran hanya pada masalah-masalah yang berkaitan dengan profesi kedokteran. Oleh karena masalah kedokteran juga termasuk di dalam ruang lingkup kesehatan, maka sebenarnya hukum kedokteran adalah bagian dari hukum kesehatan. Seorang sarjana Belanda Leenen memberikan batasan ruang lingkup hukum kesehatan sebagai keseluruhan aktivitas yuridis dan peraturan hukum di bidang pemeliharaan kesehatan beserta studi ilmiahnya. Dari batasan ruang lingkup tersebut semakin jelas apa yang dimaksud dengan bidang hukum baru ini yaitu hal-hal yang menyangkut kesehatan yang berlaku disemua negara dan yang bersumber tidak saja pada hukum perundang-undangan, tetapi juga meliputi peraturan-peraturan internasional, asas-asas yang berlaku di dunia internasional, hukum yurisprudensi, serta doktrin ilmu pengetahuan dan kepustakaan.
Subjek Hukum Kesehatan adalah Pasien dan tenaga kesehatan termasuk institusi kesehatan sedangkan objek Hukum Kesehatan adalah perawatan kesehatan (Zorg voor de gezondheid). Secara harafiah Gezondheidsrecht mengandung konotasi kearah pengertian health law atau hukum kesehatan, yang mencakup ruang lingkup yang lebih luas daripada sekedar produk profesi medik. Sedang medisch recth atau medical law lebih sempit, dan hanya mencakup segi medik sebagai produk profesi medik. Gezodheidsrecht atau health law dapat mencakup ruang lingkup yang luas, seperti misalnya masalah farmasi, keluarga berencana, pusat kesehatan masyarakat, asuransi kesehatan, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan dan lain sebagainya. Pasal 1 butir (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan menyatakan yang disebut sehat adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.




E.    Macam-macam Hukum Kesehatan di Indonesia
Macam-macam hukum kesehatan di Indonesia menurut Konas PERHUKI (1993) mencakup komponen-komponen hukum bidang kesehatan yang bersinggungan satu dengan yang lainnya, yaitu :
a)     Hukum Kedokteran/Kedokteran Gigi Merupakan bagian dari ilmu hukum kesehatan yang membahas atau mengatur mengenai pelayanan medis.
b)     Hukum Keperawatan
c)     Hukum Farmasi Klinik Merupakan suatu ilmu hukum di bidang kesehatan yang meliputi kegiatan-kegiatan di bidang penemuan, pengembangan, produksi, pengolahan, peracikan, dan distribusi obat.
d)     Hukum Rumah Sakit Merupakan semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya serta hak dan kewajiban segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanaan kesehatan yaitu rumah sakit dalam segala aspek organisasi, sarana, pedoman medik serta sumber-sumber hukum lainnya.
e)     Hukum Kesehatan Masyarakat
f)      Hukum Kesehatan Lingkungan Merupakan semua aturan tentang kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
g)     dan sebagainya.

F.     Sifat-sifat Hukum
Sifat Hukum secara umum ada dua yaitu:
1.     Hukum mengatur (regeld).
Ciri utama dari Hukum Perburuhan/ketenagakerjaan yang sifatnya mengatur ditandai dengan adanya aturan yang jika tidak dilaksanakan maka tidak menimbulkan sanksi, bahkan dalam Hukum Ketenagakerjaan sifat ini lebih menonjol oleh karena dalam hubungan kerja selain aturan heteronom maka aturan otonom juga memiliki kedudukan kuat yaitu berupa perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
Beberapa contoh hukum perburuhan yang bersifat mengatur:
a)     Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengenai pembuatan penjanjian kerja bisa tertulis dan tidak tertulis. Dikategorikan sebagai Pasal yang sifatnya mengatur oleh karena tidak harus/wajib perjanjian kerja itu dalam bentuk tertulis dapat juga lisan, tidak ada sanksi bagi mereka yang membuat perjanjian secara lisan sehingga perjanjian kerja dalam bentuk tertulis bukanlah hal yang imperative/memaksa kecuali Pasal 57 ayat 1.
b)     Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengenai perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan 3 (tiga) bulan. Ketentuan ini juga bersifat mengatur oleh karena pengusaha bebas untuk menjalankan masa percobaan atau tidak ketika melakukan hubungan kerja waktu tidak tertentu/permanen.
c)     Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bagi pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha.Merupakan ketentuan hokum mengatur oleh karena ketentuan ini dapat dijalankan (merupakan hak) dan dapat pula tidak dilaksanakan oleh pengusaha.

2.     Hukum memaksa (dwingen/imperatif).
Ketentuan-ketentuan memaksa (dwingen) Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
Bentuk campur tangan pemerintah itu antara lain:
a)     Adanya penerapan sanksi terhadap pelanggaran atau tindak pidana bidang ketenagakerjaan.
b)     Adanya syarat-syarat dan masalah perizinan, misalnya Perizinan yang menyangkut Tenaga Kerja Asing, Perizinan menyangkut Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia, Penangguhan pelaksanaan upah minimum dengan izin dan syarat tertentu.
c)     Masalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau pemutusan hubungan kerja.
d)     Syarat mempekerjakan pekerja anak, dan sebagainya.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hukum kesehatan adalah semua aturan tentang keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis serta dalam arti lain hukum kesehatan merupakan bagian dari ilmu hukum yang membahas atau mengatur mengenai pelayanan kesehatan yang bertujuan menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan serta meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
B.    Saran
Diharapkan perawat sebagai salah satu tenaga kesehatan dalam masyarakat harus mampu menghadapi persaingan untuk mengambil bagian dari pemeliharaan kesehatan global dan memilih kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dibidang kesehatan tetapi tidak meninggalkan nilai-nilai budaya dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.



DAFTAR PUSTAKA

<http://bahankuliahnyaryo.blogspot.com/2010/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-fungsi-dan.
html>
[diakses 29 Maret 2011]
[diakses 28 Maret 2011]
[diakses 29 Maret 2011]
kesehatan-global-di-indonesia/>
[diakses 28 Maret 2011]
[diakses 28 Maret 2011]
sifat_hukum.pdf>
[diakses 29 Maret 2011]
SUBSISMNJMKES.pdf>
[diakses 28 Maret 2011]
ar.html>
[diakses 28 Maret 2011]
[diakses 28 Maret 2011]
[diakses 28 Maret 2011]
Hukum-Kesehatan>
[diakses 28 Maret 2011]
[diaskses 28 Maret 2011]