Etika Keperawatan
Nama dosen
HUKUM
DIBIDANG KESEHATAN/KEPERAWATAN
Nama :
Sitti Nur Jama. M. La Deli
Nim :
1420 1013 019
PROGRAM
STUDI KEPERAWATAN
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN
BAUBAU
2014
Kata Pengantar
Bissmillahir
Rahmair Rahiim
Puji
syukur Kehadirat Allah SWT., penulis dalam keadaan sehat dan pemikiran yang
terang, sehingga dalam tempo yang telah ditentukan, makalah “Hukum Dibidang
Kesehatan/Keperawatan“, dan semoga akan mendapatkan Rahmat dan Karunia-Nya.
Shalawat
dan Salam, penulis sampaikan, ucapkan, dan haturkan kepada junjungan terbesar,
Al-Mustafa, Rasulullah Muhammad Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, para
pendahulunya, para keluarga, para sahabatnya, serta para pengikut yang senantiasa
mempelajari ajarannya dengan setia dan taat kepada hukum-hukum Tuhan.
Penulis
menyadari sepenuhnya, bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat
kesalahan atas kekhilafan yang telah penulis perbuat. Maka dengan segenap
kerendahan hati, penulis mengharapkan banyak bantuan berupa kritik dan saran
agar demi kelancaran diskusi dan penemuan masalah berikut untuk kemudian
menjadi bahan acuan dalam pembuatan makalah berikutnya.
Demikianlah
apa yang dapat penulis sampaikan, semoga kita bersama dapat memetik ilmu dan
hikmahnya masing-masing, sehingga dapat berguna bagi kehidupan Dunia dan
Akhirat. Amin.
Tangan
Terkepal Maju Ke Muka
Wallahul
Muwaffieq Illaa Aquamit Tharieq
P e n u l i s
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar.................................................................................................................. i
DAFTAR
ISI....................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang............................................................................................... 1
B.
Tujuan............................................................................................................ 2
C.
Manfaat.......................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hukum......................................................................................... 3
B.
Tujuan
Hukum............................................................................................... 4
C.
Manfaat
Hukum............................................................................................. 5
D.
Ruang
Lingkup Hukum.................................................................................. 6
E.
Macam-macam
Hukum Kesehatan di Indonesia........................................... 7
F.
Sifat-sifat
Hukum.......................................................................................... 7
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan.................................................................................................... 10
B.
Saran............................................................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam era reformasi saat ini, hukum memegang peran penting dalam
berbagai segi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Untuk mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal bagi setiap orang, yang merupakan bagian integral dari kesejahteraan,
diperlukan dukungan hukum bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan di bidang
kesehatan. Perubahan konsep pemikiran penyelenggaraan pembangunan kesehatan
tidak dapat dielakkan. Pada awalnya pembangunan kesehatan bertumpu pada upaya
pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan, bergeser pada penyelenggaraan
upaya kesehatan yang menyeluruh dengan penekanan pada upaya pencegahan penyakit
dan peningkatan kesehatan.
Paradigma ini dikenal dalam kalangan kesehatan sebagai paradigma sehat.
Sebagai konsekuensi logis dari diterimanya paradigma sehat maka segala
kegiatan apapun harus berorientasi pada wawasan kesehatan, tetap dilakukannya
pemeliharaan dan peningkatan kualitas individu, keluarga dan masyarakat serta
lingkungan dan secara terus menerus memelihara dan meningkatkan pelayanan
kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau serta mendorong kemandirian
masyarakat untuk hidup sehat.
Secara ringkas untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi
setiap orang maka harus secara terus menerus dilakukan perhatian yang
sungguh-sungguh bagi penyelenggaraan pembangunan nasional yang berwawasan
kesehatan, adanya jaminan atas pemeliharaan kesehatan, ditingkatkannya
profesionalisme dan dilakukannya desentralisasi bidang kesehatan.
Kegiatan-kegiatan tersebut memerlukan perangkat hukum kesehatan yang memadai.
Perangkat hukum kesehatan yang memadai dimaksudkan agar adanya kepastian hukum
dan perlindungan yang menyeluruh baik bagi penyelenggara upaya kesehatan maupun
masyarakat penerima pelayanan kesehatan.
B.
Tujuan
1.
Mengetahui
definisi hukum.
2.
Mengetahui
definisi kesehatan.
3.
Mengetahui
definisi hukum kesehatan.
4.
Mengetahui
tujuan hukum di bidang kesehatan/perawatan.
5.
Mengetahui
manfaat hukum di bidang kesehatan/perawatan.
6.
Mengetahui
ruang lingkup hukum.
7.
Mengetahui
macam-macam hukum kesehatan di Indonesia.
8. Mengetahui dan mengerti sifat-sifat hukum.
C. Manfaat
Dapat mengetahui hubungan tingkat pengetahuan perawat tentang hukum di
bidang kesehatan/perawatan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum
Hukum adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat. (Van Kan). Hukum adalah
himpunan petunjuk hidup perintah dan larangan yg mengatur tata tertib dalam
masyarakat dimana pelanggaran tersebut akan menimbulkan tindakan oleh
pemerintah. (E. Uetrecht). Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa,
dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan
ekonomis. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang unjuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
untuk melakukan upaya kesehatan. Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan
untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Pelayanan medik merupakan upaya
pelayanan kesehatan yang melembaga, berdasarkan fungsi sosial di bidang
pelayanan kesehatan perorangan bagi individu dan keluarga. Sarana medik
meliputi rumah sakit (umum/khusus), klinik spesialis, rumah/klinik bersalin,
poliklinik atau balai pengobatan dan sarana lain yang ditetapkan oleh menteri
kesehatan.
Hukum kesehatan menurut Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia
(PERHUKI) adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsungdengan
pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hukum Kesehatan diratikan sebagai hukum yang berhubungan langsung
dengan pemeliharaan kesehatan, meliputi: penerapan perangkat hukum perdata,
pidana dan tata usaha Negara. (Van Der Mijn). Hukum kesehatan sebagai keseluruhan
aktivitas yuridis dan peraturan hukum di bidang kesehatan serta studi
ilmiahnya. (Leenen). Secara ringkas hukum kesehatan adalah:
a.
Kumpulan peraturan yang mengatur
tetang hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan
b.
Seperangkat kaidah yang mengatur
seluruh aspek yang berkaitan dengan upaya dan pemeliharaan di bidang kesehatan.
c.
Rangkaian peraturan
perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur pelayanan medik dan
sarana medik.
B.
Tujuan Hukum
Berikut
ini beberapa pendapat ahli hukum tentang tujuan hukum:
1.
Prof. Lj. Van Apeldorn: Tujuan
hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Demi
mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan
mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan
setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya.
Pendapat Apeldorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan
hukum, teori etis dan utilitis.
2.
Aristoteles: Tujuan hukum
menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran
etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
3.
Prof. Soebekti: Tujuan hukum
adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan
ketertiban bagi masyarakatnya.
4.
Geny (Teori Ethic): Menurut Geny
dengan teori etisnya, bahwa tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata.
Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil
atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin seseorang, menjadi tumpuan
dari teori ini. Kesadaran etis yang berada pada tiap-tiap batin orang menjadi
ukuran untuk menentukan warna keadilan dan kebenaran.
5.
Jeremy Bentham (Teori Utility):
Menurut Bentham dengan teori utilitasnya, bahwa hukum bertujuan semata-mata apa
yang berfaedah bagi orang. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang
berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal
keadilan.
6.
J.H.P. Bellefroid: Menggabungkan
dua pandangan ekstrem tersebut. Menurut Bellefroid, isi hukum harus ditentukan
menurut dua asas yaitu asas keadilan dan faedah.
7.
Prof. J Van Kan: Tujuan
hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingannya tidak dapat diganggu. Dengan tujuan ini, akan dicegah
terjadinya perilaku main hakim sendiri terhadap orang lain, karena tindakan itu
dicegah oleh hukum.
Tujuan hukum pada intinya adalah menciptakan tatanan masyarakat yang
tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan serta meningkatkan kesadaran,
kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat
kesehatan masyarakat yang optimal. Dengan tercapainya ketertiban didalam
masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terpenuhi dan terlindungi
(Mertokusumo, 1986). Dengan demikian jelas terlihat bahwa tujuan hukum
kesehatanpun tidak akan banyak menyimpang dari tujuan umum hukum. Hal ini
dilihat dari bidang kesehatan sendiri yang mencakup aspek sosial dan
kemasyarakatan dimana banyak kepentingan harus dapat diakomodir dengan baik.
Kembali dengan tujuan hukum yang pertama yaitu menciptakan tatanan atau
ketentuan, sektor atau bidang kesehatan telah memiliki payung hukum yang cukup
untuk bisa menjalankan proses kerja di bidang kesehatan jika semua ketentuan
perundang-undangnya dilaksanakan dengan baik dan menjalin saling pengertian
diantara pelaku profesi didalam setiap bagian yang mendukung terlaksananya
upaya kesehatan. Sumber-sumber hukum yang adapun telah secara rinci mengatur
hal-hal apa yang menjadi kewajiban setiap pelaku profesi dan apa yang menjadi
hak-haknya. Oleh karena itu harapan yang terbesar adalah terciptanya ketertiban
dan keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing profesi.
C.
Manfaat Hukum
Manfaat hukum kesehatan diarahkan untuk terwujudnya sistem hukum
kesehatan yang mencakup pengembangan substansi hukum, pengembangan kultur dan
budaya hukum serta pengembangaan peraturan hukum kesehatan yang dipakai sebagai
acuan bagi penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Dengan demikian perkembangan
hukum kesehatan dalam era globalisasi sangat dibutuhkan dan dapat membantu
upaya pelayanan kesehatan di Indonesia.
D.
Ruang Lingkup Hukum
Ruang lingkup hukum kesehatan meliputi semua aspek yang berkaitan
dengan kesehatan (yaitu kesehatan badaniah, rohaniah dan sosial secara
keseluruhan) Ruang lingkup hukum kedokteran hanya pada masalah-masalah yang
berkaitan dengan profesi kedokteran. Oleh karena masalah kedokteran juga
termasuk di dalam ruang lingkup kesehatan, maka sebenarnya hukum kedokteran
adalah bagian dari hukum kesehatan. Seorang sarjana Belanda Leenen memberikan
batasan ruang lingkup hukum kesehatan sebagai keseluruhan aktivitas yuridis dan
peraturan hukum di bidang pemeliharaan kesehatan beserta studi ilmiahnya. Dari
batasan ruang lingkup tersebut semakin jelas apa yang dimaksud dengan bidang
hukum baru ini yaitu hal-hal yang menyangkut kesehatan yang berlaku disemua
negara dan yang bersumber tidak saja pada hukum perundang-undangan, tetapi juga
meliputi peraturan-peraturan internasional, asas-asas yang berlaku di dunia
internasional, hukum yurisprudensi, serta doktrin ilmu pengetahuan dan
kepustakaan.
Subjek Hukum Kesehatan adalah Pasien dan tenaga kesehatan termasuk
institusi kesehatan sedangkan objek Hukum Kesehatan adalah perawatan kesehatan
(Zorg voor de gezondheid). Secara harafiah Gezondheidsrecht mengandung konotasi
kearah pengertian health law atau hukum kesehatan, yang mencakup ruang lingkup
yang lebih luas daripada sekedar produk profesi medik. Sedang medisch recth
atau medical law lebih sempit, dan hanya mencakup segi medik sebagai produk
profesi medik. Gezodheidsrecht atau health law dapat mencakup ruang lingkup
yang luas, seperti misalnya masalah farmasi, keluarga berencana, pusat
kesehatan masyarakat, asuransi kesehatan, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan
dan lain sebagainya. Pasal 1 butir (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 1992
tentang kesehatan menyatakan yang disebut sehat adalah keadaan sejahtera dari
badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara
sosial dan ekonomis.
E.
Macam-macam Hukum
Kesehatan di Indonesia
Macam-macam hukum kesehatan di Indonesia menurut Konas
PERHUKI (1993) mencakup komponen-komponen hukum bidang kesehatan yang
bersinggungan satu dengan yang lainnya, yaitu :
a)
Hukum Kedokteran/Kedokteran Gigi Merupakan
bagian dari ilmu hukum kesehatan yang membahas atau mengatur mengenai pelayanan
medis.
b)
Hukum Keperawatan
c)
Hukum Farmasi Klinik Merupakan
suatu ilmu hukum di bidang kesehatan yang meliputi kegiatan-kegiatan di bidang
penemuan, pengembangan, produksi, pengolahan, peracikan, dan distribusi obat.
d)
Hukum Rumah Sakit Merupakan semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan
dan penerapannya serta hak dan kewajiban segenap
lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan
maupun dari pihak penyelenggara pelayanaan kesehatan yaitu rumah sakit dalam segala aspek organisasi,
sarana, pedoman medik
serta sumber-sumber hukum lainnya.
e)
Hukum Kesehatan Masyarakat
f)
Hukum Kesehatan Lingkungan Merupakan
semua aturan tentang kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan
makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
g)
dan sebagainya.
F.
Sifat-sifat Hukum
Sifat
Hukum secara umum ada dua yaitu:
1.
Hukum mengatur (regeld).
Ciri
utama dari Hukum Perburuhan/ketenagakerjaan yang sifatnya mengatur ditandai
dengan adanya aturan yang jika tidak dilaksanakan maka tidak menimbulkan
sanksi, bahkan dalam Hukum Ketenagakerjaan sifat ini lebih menonjol oleh karena
dalam hubungan kerja selain aturan heteronom maka aturan otonom juga memiliki
kedudukan kuat yaitu berupa perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan
perjanjian kerja bersama.
Beberapa
contoh hukum perburuhan yang bersifat mengatur:
a)
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengenai pembuatan penjanjian
kerja bisa tertulis dan tidak tertulis. Dikategorikan sebagai Pasal yang
sifatnya mengatur oleh karena tidak harus/wajib perjanjian kerja itu dalam
bentuk tertulis dapat juga lisan, tidak ada sanksi bagi mereka yang membuat
perjanjian secara lisan sehingga perjanjian kerja dalam bentuk tertulis
bukanlah hal yang imperative/memaksa kecuali Pasal 57 ayat 1.
b)
Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengenai perjanjian kerja waktu
tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan 3 (tiga) bulan. Ketentuan ini
juga bersifat mengatur oleh karena pengusaha bebas untuk menjalankan masa
percobaan atau tidak ketika melakukan hubungan kerja waktu tidak
tertentu/permanen.
c)
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bagi pengusaha berhak membentuk
dan menjadi anggota organisasi pengusaha.Merupakan ketentuan hokum mengatur
oleh karena ketentuan ini dapat dijalankan (merupakan hak) dan dapat pula tidak
dilaksanakan oleh pengusaha.
2.
Hukum memaksa (dwingen/imperatif).
Ketentuan-ketentuan
memaksa (dwingen) Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan memberikan kewenangan bagi
pemerintah untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
Bentuk
campur tangan pemerintah itu antara lain:
a)
Adanya penerapan sanksi terhadap
pelanggaran atau tindak pidana bidang ketenagakerjaan.
b)
Adanya syarat-syarat dan masalah
perizinan, misalnya Perizinan yang menyangkut Tenaga Kerja Asing, Perizinan
menyangkut Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia, Penangguhan pelaksanaan upah
minimum dengan izin dan syarat tertentu.
c)
Masalah penyelesaian perselisihan
hubungan industrial atau pemutusan hubungan kerja.
d)
Syarat mempekerjakan pekerja anak,
dan sebagainya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum
kesehatan adalah semua aturan tentang keadaan sehat, baik secara fisik, mental,
spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif
secara sosial dan ekonomis serta dalam arti lain hukum kesehatan merupakan
bagian dari ilmu hukum yang membahas atau mengatur mengenai pelayanan kesehatan
yang bertujuan menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan
ketertiban dan keseimbangan serta meningkatkan kesadaran, kemauan, dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan
masyarakat yang optimal.
B.
Saran
Diharapkan perawat sebagai salah satu tenaga kesehatan dalam masyarakat
harus mampu menghadapi persaingan untuk mengambil bagian dari pemeliharaan
kesehatan global dan memilih kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
dibidang kesehatan tetapi tidak meninggalkan nilai-nilai budaya dalam upaya
untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
DAFTAR PUSTAKA
<http://bahankuliahnyaryo.blogspot.com/2010/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-fungsi-dan.
html>
[diakses 29 Maret 2011]
[diakses 28 Maret 2011]
[diakses 29 Maret 2011]
kesehatan-global-di-indonesia/>
[diakses 28 Maret 2011]
[diakses 28 Maret 2011]
sifat_hukum.pdf>
[diakses 29 Maret 2011]
SUBSISMNJMKES.pdf>
[diakses 28 Maret 2011]
ar.html>
[diakses 28 Maret 2011]
[diakses 28 Maret 2011]
[diakses 28 Maret 2011]
Hukum-Kesehatan>
[diakses 28 Maret 2011]
[diaskses 28 Maret 2011]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar