PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
A.penerapan system manajemen
Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah penerapan peraturan/stadar K3 secara
terpadu dalam sistem manajemen perusahaan.
Perusahaan harus menyediakan personil yang memiliki kualifikasi, sarana yang memadai sesuai sistem Manajemen K3 yang diterapkan dengan membuat prosedur yang dapat memantau manfaat yang akan didapat maupun biaya yang harus dikeluarkan.
Prinsip-prinsip penerapan SMK3
mengacu kepada 5 prinsip dasar SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER 05/MEN/1996 tentang Sistem
Manajemen Kese-lamatan dan Kesehatan Kerja BAB III ayat (1)Yaitu :
1. Menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3.
1. Menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3.
2. Merencanakan pemenuhan kebijakan, ttujuan dan sasaran penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan, serta sasaran keselamatan dan kesehata kerja.
4. Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
5. Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.
Untuk lebih memudahkan penerapan
standar Sistem Manajemen K3,berikut
ini dijelaskan mengenai tahapan-tahapan dan langkah-langkahnya. Tahapan dan
langkah-langkah tersebut menjadi dua bagian besar.
a.
Tahap Persiapan.
Merupakan
tahapan atau langkah awal yang harus dilakukan suatu organisasi/perusahaan.
Langkah ini melibatkan lapisan manajemen dan sejumlah personel,mulai dari
menyatakan komitmen sampai dengan kebutuahn sumber daya yang diperlukan,adapun tahap
persiapan ini,antara lain:
Menentukan
ruang lingkup
Menetapkan
cara penerapan
Membentuk
kelompok penerapan
Menetapkan sumber
daya yang diperlukan
b.
Tahap pengembangan dan penerapan.
Dalam
tahapan ini berisi langkah-langkah yang harus dilakukan oleh
organisasi/perusahaan dengan melibatkan banyak personel,mulai dari
menyelenggarakan penyuluhan dan melaksakan sendiri kegiatan audit internal
serta tindakan perbaikannya sampai melakukan sertifikasi.
Dasar Hukum Penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
2.
UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diantaranya
berisi:
(Pasal 86)
1. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan atas :
a. Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
b. Moral dan kesusilaan; dan
c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat
dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
2. Untuk melindungi keselamatan
pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan
upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(Pasal 87)
1. Setiap perusahaan wajib menerapkan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan
sistem manajemen perusahaan.
2. Ketentuan mengenai penerapan sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
1.
Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Permenaker No.
05 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
\ Contoh
penerapan SMK3 di dunia Industri di perusahaan perusahaan CSI
Perusahaan-perusahaan
CSI telah berkomitment penuh untuk meningkatkan kinerja keselamatan kerja dalam
perusahaan mereka dan telah mencapai peningkatan yang berarti.Semen adalah salah satu substansi yang paling banyak
digunakan di bumi, membuat semen
merupakan proses enerji dan intensif dalam sumber daya yang membawa akibat terhadap lingkungan lokal
maupun global serta akibat bagi keselamatan &kesehatan.
Penerapan sitem manajemen k3
Persyaratan
umum Sistem Manajemen K3
Ruang lingkup yang tepat dari Sistem Manajemen K3 bervariasi
tergantung pada perusahaan, negara dan faktor lokal lainnya tetapi secara umum
mensyaratkan :
- Adanya suatu
kebijakan K3
- Struktur
organisasi untuk menerapkam kebijakan di atas
- Program
implementasi
- Metode untuk
mengevaluasi keberhasilan penerapan dan adanya umpan balik
- Rencana
tindakan perbaikan untuk peningkatan secara berkesinambungan.
Dokumen ILO –OHS 2001 menentukan elemen-elemen ini secara
detail. Tergantung pada tiap Perusahaan untuk mengadaptasinya dalam tujuan K3
korporasi yang lebih
khusus.
Contoh Sistem Manajemen K3 yang
digunakan di beberapa Perusahaan CSI
Sebagai contoh kebijakan K3
secara umum, terlampir yang dipergunakan oleh perusahaan CSI.
Kebijakan K3 secara berkelompok mensyaratkan semua Manajer
setempat untuk :
- Mematuhi semua
peraturan K3
- Menyediakan
tempat kerja yang sehat dan aman bagi semua pekerja ( baik
pekerja
langsung maupun tidak langsung)
- Secara terus
menerus meningkatkan praktek K3 industri yang terbaik
Kebijakan K3 group juga
mensyaratkan semua pekerja ( baik langsung maupun tidak
langsung) untuk :
- bekerja dengan
cara yang aman & sehat sebagaimana disyaratkan oleh hukum
dan
diperintahkan oleh Manajemen.
Contoh lain dari kebijakan K3 yang digunakan oleh perusahaan
CSI :
Perusahaan menempatkan nilai
tertinggi pada jaminan keselamatan & kesehatan bagi karyawan,
sub-kontraktor , pihak ketiga, dan pengunjung kami. Sekalipun kinerja kami
dibandingkan dengan Perusahaan yang terbaik dalam industri yang sama seperti
misalnya industri pertambangan dan industri berat memperlihatkan bahwa kami
belum melaksanakan K3 sebaik yang telah mereka terapkan, kami harus tetap
meningkatkannya secara signifikan. Tujuan kami adalah untuk mencapai nihil
kecelakaan yang menyebabkan kematian atau cacat permanen dan untuk secara
substansial mengurangi kecelakaan yang menyebabkan kehilangan jam kerja (losttime
injury).
DAFTAR PUSTAK
1. Organisasi Perburuhan
Internasional. “Hidup Saya, Pekerjaan Saya, Pekerjaan yang Aman” Jakarta,
Kantor Perburuhan Internasional, 2008

Tidak ada komentar:
Posting Komentar