PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3

            A.penerapan system manajemen

            Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah penerapan peraturan/stadar K3 secara terpadu dalam sistem manajemen perusahaan.

            Perusahaan harus menyediakan personil yang memiliki kualifikasi, sarana yang memadai sesuai sistem Manajemen K3 yang diterapkan dengan membuat prosedur yang dapat memantau manfaat yang akan didapat maupun biaya yang harus dikeluarkan.

            Prinsip-prinsip penerapan SMK3  mengacu kepada 5 prinsip dasar SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Kese-lamatan dan Kesehatan Kerja BAB III ayat (1)Yaitu :
            1. Menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen                 terhadap penerapan Sistem Manajemen K3.

            2. Merencanakan pemenuhan kebijakan, ttujuan dan sasaran penerapan keselamatan                 dan kesehatan kerja.

            3. Menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif dengan                         mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk   mencapai kebijakan, tujuan, serta sasaran keselamatan dan kesehata kerja.

            4. Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja             serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.

            5. Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3             secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan             kesehatan kerja.

            Untuk lebih memudahkan penerapan standar Sistem Manajemen K3,berikut ini dijelaskan mengenai tahapan-tahapan dan langkah-langkahnya. Tahapan dan langkah-langkah tersebut menjadi dua bagian besar.

a.     Tahap Persiapan.

            Merupakan tahapan atau langkah awal yang harus dilakukan suatu organisasi/perusahaan. Langkah ini melibatkan lapisan manajemen dan sejumlah personel,mulai dari menyatakan komitmen sampai dengan kebutuahn sumber daya yang diperlukan,adapun tahap persiapan ini,antara lain:
            Komitmen manajemen puncak.
            Menentukan ruang lingkup
            Menetapkan cara penerapan
           
            Membentuk kelompok penerapan
            Menetapkan sumber daya yang diperlukan

b.     Tahap pengembangan dan penerapan.

            Dalam tahapan ini berisi langkah-langkah yang harus dilakukan oleh organisasi/perusahaan dengan melibatkan banyak personel,mulai dari menyelenggarakan penyuluhan dan melaksakan sendiri kegiatan audit internal serta tindakan perbaikannya sampai melakukan sertifikasi.

            Dasar Hukum Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1.     Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:
                Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi                 kemanusiaan.
2.     UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diantaranya berisi:  
    (Pasal 86)
                     1. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
                     a. Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
                     b. Moral dan kesusilaan; dan
                         c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai                        agama.
                     2. Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas                           kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
                     3. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan                       sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
                   (Pasal 87)
                          1. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan                                       kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
                          2. Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan                     kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan                                      Pemerintah.
1.     Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Permenaker No. 05 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan   dan Kesehatan Kerja.






           
\           Contoh penerapan SMK3 di dunia Industri di perusahaan perusahaan CSI
Perusahaan-perusahaan CSI telah berkomitment penuh untuk meningkatkan kinerja keselamatan kerja dalam perusahaan mereka dan telah mencapai peningkatan yang berarti.Semen adalah salah satu substansi yang paling banyak digunakan di bumi, membuat semen merupakan proses enerji dan intensif dalam sumber daya yang membawa akibat terhadap lingkungan lokal maupun global serta akibat bagi keselamatan &kesehatan.

Penerapan sitem manajemen k3
Persyaratan umum Sistem Manajemen K3
Ruang lingkup yang tepat dari Sistem Manajemen K3 bervariasi tergantung pada perusahaan, negara dan faktor lokal lainnya tetapi secara umum mensyaratkan :
     - Adanya suatu kebijakan K3
     - Struktur organisasi untuk menerapkam kebijakan di atas
     - Program implementasi
     - Metode untuk mengevaluasi keberhasilan penerapan dan adanya umpan balik
     - Rencana tindakan perbaikan untuk peningkatan secara berkesinambungan.
Dokumen ILO –OHS 2001 menentukan elemen-elemen ini secara detail. Tergantung pada tiap Perusahaan untuk mengadaptasinya dalam tujuan K3 korporasi yang lebih
khusus.
Contoh Sistem Manajemen K3 yang digunakan di beberapa Perusahaan CSI
Sebagai contoh kebijakan K3 secara umum, terlampir yang dipergunakan oleh perusahaan CSI.
Kebijakan K3 secara berkelompok mensyaratkan semua Manajer setempat untuk :
     - Mematuhi semua peraturan K3
     - Menyediakan tempat kerja yang sehat dan aman bagi semua pekerja ( baik
       pekerja langsung maupun tidak langsung)
     - Secara terus menerus meningkatkan praktek K3 industri yang terbaik
Kebijakan K3 group juga mensyaratkan semua pekerja ( baik langsung maupun tidak
langsung) untuk :
     - bekerja dengan cara yang aman & sehat sebagaimana disyaratkan oleh hukum
       dan diperintahkan oleh Manajemen.
Contoh lain dari kebijakan K3 yang digunakan oleh perusahaan CSI :
Perusahaan menempatkan nilai tertinggi pada jaminan keselamatan & kesehatan bagi karyawan, sub-kontraktor , pihak ketiga, dan pengunjung kami. Sekalipun kinerja kami dibandingkan dengan Perusahaan yang terbaik dalam industri yang sama seperti misalnya industri pertambangan dan industri berat memperlihatkan bahwa kami belum melaksanakan K3 sebaik yang telah mereka terapkan, kami harus tetap meningkatkannya secara signifikan. Tujuan kami adalah untuk mencapai nihil kecelakaan yang menyebabkan kematian atau cacat permanen dan untuk secara substansial mengurangi kecelakaan yang menyebabkan kehilangan jam kerja (losttime injury).

























DAFTAR PUSTAK

1. Organisasi Perburuhan Internasional. “Hidup Saya, Pekerjaan Saya, Pekerjaan yang Aman” Jakarta, Kantor Perburuhan Internasional, 2008