Kata Pengantar
Bissmillahir
Rahmair Rahiim
Puji
syukur Kehadirat Allah SWT., penulis dalam keadaan sehat dan pemikiran yang
terang, sehingga dalam tempo yang telah ditentukan, makalah “Studi Kasus Etika
Profesi dan Hukum Kesehatan Ditinjau dari Berbagai Segi“,
dan semoga akan mendapatkan Rahmat dan Karunia-Nya.
Shalawat
dan Salam, penulis sampaikan, ucapkan, dan haturkan kepada junjungan terbesar,
Al-Mustafa, Rasulullah Muhammad Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, para
pendahulunya, para keluarga, para sahabatnya, serta para pengikut yang
senantiasa mempelajari ajarannya dengan setia dan taat kepada hukum-hukum
Tuhan.
Penulis
menyadari sepenuhnya, bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat
kesalahan atas kekhilafan yang telah penulis perbuat. Maka dengan segenap
kerendahan hati, penulis mengharapkan banyak bantuan berupa kritik dan saran
agar demi kelancaran diskusi dan penemuan masalah berikut untuk kemudian
menjadi bahan acuan dalam pembuatan makalah berikutnya.
Demikianlah
apa yang dapat penulis sampaikan, semoga kita bersama dapat memetik ilmu dan
hikmahnya masing-masing, sehingga dapat berguna bagi kehidupan Dunia dan
Akhirat. Amin.
Tangan
Terkepal Maju Ke Muka
Wallahul
Muwaffieq Illaa Aquamit Tharieq
P e n u l i s
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar.................................................................................................................. i
DAFTAR
ISI....................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah................................................................................ 1
B.
Rumusan
Masalah.......................................................................................... 2
C.
Tujuan............................................................................................................ 2
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Study
Kasus dari Berbagai Segi.................................................................... 3
B.
Study
Kasus dalam Perspektif Hukum.......................................................... 3
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan.................................................................................................... 7
B.
Saran............................................................................................................... 7
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Etika Profesi
adalah menyangkut masalah apakah suatu perbuatan boleh dilakukan atau tidak,
tidak tergantung pada hadir tidaknya orang lain,bersifat absolute artinya
prinsip etika tidak dapat ditawar berlakunya. Tidak hanya memandang segi
lahiriah tapi juga batiniahnya. Fungsi etika untuk mencapai suatu pendirian
dalam pergolakan pandangan pandangan moral yg berupa refleksi kritis. Membantu
agar kita jangan kehilangan orientasi, dapat membedakan antara apa yang hakiki
dan apa yg boleh saja berubah dan dengan demikian kita tetap sanggup untuk
mengambil sikap sikap yang dapat kita pertanggung jawabkan, membuat kita
sanggup untuk menghadapi ideologi ideologi yang buruk dengan kritis dan
obyektif dan untuk membentuk penilaian sendiri agar kita tidak terlalu mudah
terpancing serta membantu kita jangan naif.
Hukum kesehatan
adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan
pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya serta hak dan
kewajibannyabaik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai
penerima layanan kesehatan maupun dari pihak penyelanggara pelayanan kesehatan
dalam segala aspek meliputi organisasi, sarana, pedoman medis,
nasional/internasional,hukum dibidang kesehatan, yurisprudensi, serta ilmu
pengetahuan bidang kedokteran,kebidanan,keperawatan atau kesehatan lainnya. Dengan
adanya etika profesi dan hukum kesehatan kita dapat mengerti bahwa tiap
keputusan yang diambil oleh penyelenggara pelayanan kesehatan harus berdasarkan
etika profesi dan hukum kesehatan yang telah diatur dalam undang undang negara
serta menjamin pasien atau klien untuk mendapat pelayanan yang terbaik sesuai
dengan kode etik. Dengan kita mempelajari beberapa kasus dan membahas serta
memahaminya kita dapat mengetahui benar tidaknya langkah seorang petugas
kesehatan dalam pelayanan maupun kinerjanya sesuai kode etik atau malah
menyimpang dari beberapa aspek meliputi segi hukum segi agama dan segi etika
profesi.
B. Perumusan
Masalah
1.
Bagaimana
pandangan segi hukum menilai sebuah tindakan profesi dalam sebuah kasus?
2.
Bagaimana
pandangan segi agama menilai sebuah tindakan profesi dalam sebuah kasus?
3.
Bagaimana
pandangan segi etika menilai sebuah tindakan profesi dalam sebuah kasus?
C. Tujuan
1.
Untuk
lebih memamhami tentang etika profesi dan hukum kesehatan
2.
Untuk
lebih mengetahui dan memahami tugas tenaga kesehatan dan penyelenggara
pelayanan kesehatan
3.
Untuk
memahami lebih kritis tentang kasus tenaga kesehatan atau penyelanggara
kesehatan dan dapat membuat keputusan kode etik yang sesuai dengan hukum kesehatan.
4. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika
profesi dan hukum kesehatan.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Study
Kasus Dari Berbagai Segi
Seorang Bidan melakukan pekerjaan sangat baik dan professional, namun tidak dilandasi keinginan untuk menyembuhkan pasiennya, tapi karena tergiur jabatan tertentu dan insentif tertentu. Suatu ketika jabatan dan insentif diturunkan, kerjanya menjadi tidak karuan.
Menurut
Segi Hukum
Maka tindakan Bidan pada kasus tersebut
tidak sesuai dengan kompetensi Bidan yang seharusnya memperhatikan keselamatan
dan kesejahteraan pasien (kompetensi Bidan/IBI tahun 2000). Pada pasal 24UU
Kesehatan No.36 tahun 2009 menyebutkan bahwa: Tenaga kesehatan sebagaimana
dimaksudkan dalam pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi,
hak pengguna pelayanan kesehatan, standart pelayanan prosedur dan standart
prosedur operasional.Seharusnya Bidan bertindak seperti yang disebutkan pada
pasal diatas, menjadi Bidan yang profesional.
Menurut Segi Agama
1.
Agama
Islam
Tidak
adanya keikhlasan dalam bekerja, di dalam agama, apabila bekerja tidak
dilandasi dengan rasa keikhlasan maka akan sia-sia ia bekerja dan tidak akan
membuahkan hasil yang baik.
2.
Agama
Buddha
karena
sebagian besar tujuan kita didasarkan atas keinginan-keinginan (nafsu-nafsu).
Kita mengembangkan ambisi-ambisi dengan mengabaikan kebahagiaan orang lain dan
bekerja berdasarkan rasa keakuan untuk mencapai kebahagiaan diri sendiri tanpa
mengindahkan perasaan orang lain.
3.
Agama
Hindu
Oleh
karena prisip kerja itu adalah anugerah Tuhan, pekerjaan mesti dilaksanakan
dengan tulus dan bakti. Bekerja didasari atas kesadaran Tuhan, tentu lebih
mulia dibandingkan dengan bekerja dengan hanya mementingkan hasil. Lagi pula,
bekerja bagi Hindu bukan semata-mata mencapai hasil, tetapi menjalankan
swadharma.
4.
Agama
Katolik
Berkeyakinan
bahwa Allah menciptakan dan mencintai tiap-tiap orang secara pribadi, Karena
itu, setiap manusia haruslah saling menghormati, mencintai ,bekerja keras
melalui kebenaran kudus dan melindungi hidup sesamanya tanpa mengenal status
sosial atau kedudukan apa pun, Kita harus sadar bahwa setiap orang memiliki hak
asasi untuk hidup, Hak hidup manusia harus dilindungi sejak dari awal (dalam
kandungan).
5.
Agama
Kristen
Pandangan
orang Kristen tentang jabatan dan materi yaitu bahwa jabatan dan materi kita
miliki agar kita bisa menggunakannya dengan cara-cara yang mendatangkan
kemuliaan bagi Allah.
Menurut
Segi Etika
Bidan dalam kasus tidak mempunyai nilai
personal yang berlandaskan kemandirian moral dan kesediaan untuk bertanggung
jawab. Yang dilakukan oleh Bidan tersebut dalam kasus merupakan tindakan yang
tak patut. Menolong pasien dengan profesionalitas merupakan kode etik pertama
bagi seorang Bidan atau tenaga kesehatan lainnya, karena kita di sumpah untuk
melayani masyarakat atau pasien dengan sebaik mungkin yang merupakan hak
pasien.
Bidan dalam kasus tidak mempunyai nilai
personal yang berlandaskan kemandirian moral dan kesediaan untuk bertanggung
jawab.Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan
oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan didalam melaksanakan tugas
profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
Yang dilakukan oleh Bidan tersebut dalam
kasus merupakan tindakan yang tak patut karena hanya mengejar jabatan belaka,
kita ditugaskan untuk melayani masyarakat. Menolong pasien dengan
profesionalitas merupakan kode etik pertama bagi seorang Bidan atau tenaga
kesehatan lainnya, karena kita di sumpah untuk melayani masyarakat atau pasien
dengan sebaik mungkin yang merupakan hak pasien. Setiap bidan senantiasa
menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam
melaksanakan tugas pengabdiannya. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana
yang serasi dalam hubungan pelaksanaan - tugasnya, dengan mendorong partisipasi
masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
Menurut Segi Sosial
Masyarakat memandang Bidan yang tak
profesional dan hanya menginginkan jabatan/materi merupakan sebuah ketamakan
kita tak seharusnya membiarkan orang sakit dan hanya peduli pada keegoisan kita
belaka karena kita makhluk sosial yang akan terus saling membutuhkan karena itu
adalah hukum dan norma sosial yang berlaku sejak dahulu kala hingga sekarang,
sesungguhnya masyarakat sekarang mempunyai pikiran kritis akan nilai- nilai
kemanusian dan hak mereka sebagai pasien.
Masyarakat memandang Bidan yang tak
profesional dan hanya menginginkan jabatan/materi merupakan sebuah ketamakan
kita tak seharusnya membiarkan orang sakit dan hanya peduli pada keegoisan kita
belaka karena kita makhluk sosial yang akan terus saling membutuhkan karena itu
adalah hukum dan norma sosial.
B. Study
Kasus dalam Perspektif Hukum
Seorang Bidan melakukan pekerjaan sangat baik dan
professional, namun tidak dilandasi keinginan untuk menyembuhkan pasiennya,
tapi karena tergiur jabatan tertentu dan insentif tertentu. Suatu ketika
jabatan dan insentif diturunkan, kerjanya menjadi tidak karuan.
Maka
tindakan Bidan pada kasus tersebut tidak sesuai dengan kompetensi Bidan yang
seharusnya memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan pasien (kompetensi
Bidan/IBI tahun 2000)
Pada
pasal 24UU Kesehatan No.36 tahun 2009 menyebutkan bahwa : Tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik,
standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standart pelayanan prosedur
dan standart prosedur operasional. Seharusnya Bidan bertindak seperti yang
disebutkan pada pasal diatas, menjadi Bidan yang profesional.
BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan yang kami dapat adalah
menanggapi kasus Seorang Bidan melakukan pekerjaan sangat baik dan
professional, namun tidak dilandasi keinginan untuk menyembuhkan pasiennya,
tapi karena tergiur jabatan tertentu dan insentif tertentu. Suatu ketika
jabatan dan insentif diturunkan, kerjanya menjadi tidak karuan dapat dinilai
dan dipandang dari berbagai segi yang ada pada hukum, etika, agama, dan sosial.
B. Saran
1.
Meningkatkan
tingkat moral tenaga kesehatan berdasarkan etika profesi yang berlaku dan dapat
melaksanakannya.
2.
Mengantisipasi
tindakan yang menyimpang dan tidak sesuai dengan kode etik yang berlaku dalam
hukum dan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
http://sulisetiya.blogspot.com/2010/03/keputusan-menteri-kesehatan-republik.html
http://www.google.co.id/search?q=kepmenkes+RI+no.369%2Fmenkes%2Fsk%2FIII%2F2007&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a

Tidak ada komentar:
Posting Komentar